Banyak
diantara kita yang mungkin sudah sampai pada titik jenuh saat mendengar kata
“partai politik” (parpol). Situasi ini dapat dimengerti karena memang
masyarakat seringkali mendapatkan citra negatif mengenai parpol, khususnya
melalui kader-kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Berbagai kasus, seperti korupsi berbagai proyek besar,
serta secara beramai-ramai dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat dengan
dalih studi banding ke luar negeri seolah-olah menjadi citra negatif yang
melekat pada diri mereka. Ditambah sering ditemukannya sebuah paradoks mengenai
gaya hidup mewah para anggota DPR yang justru berbanding terbalik dengan kondisi
mayoritas masyarakat. Berbagai hal negatif tersebut membuat geram berbagai
kalangan masyarakat sehingga berdampak pada memudarnya kepercayaan mereka
terhadap parpol maupun anggota DPR karena dianggap tidak lagi bekerja untuk
menyuarakan aspirasi rakyat yang telah memilih mereka saat pemilu, melainkan
hanya demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Sesungguhnya
di dalam hubungannya dengan masyarakat, parpol memiliki dua fungsi dan peranan
utama, yakni sebagai wadah komunikasi politik serta sosialisasi politik.
Sebagai wadah komunikasi politik, parpol harus mampu berperan sebagai sarana
untuk menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dijadikan
sebuah rumusan dalam menyusun program kerja parpol untuk kemudian
diartikulasikan ke dalam policy pada level lembaga pemerintahan formal.
Permasalahannya ialah fungsi ini belum dapat dimksimalkan secara sempurna oleh
mayoritas parpol. Mereka tidak mampu menampung dan mengartikulasikan aspirasi
rakyat ini secara baik karena terjebak dalam pragmatisme politik. Seringkali
kita jumpai parpol hanya “datang” untuk mendengar aspirasi masyarakat pada saat
menjelang pemilu. Pada saat itulah biasanya parpol-parpol saling berebut
simpati masyarakat dengan menawarkan janji-janji politiknya demi mendulang
suara. Pasca berakhirnya pemilu, jarang sekali kita menemukan parpol yang tetap
keep in touch dengan masyarakat melalui program-program yang langsung
bersentuhan dengan kondisi realitas masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa
mereka hanya menjadikan masyarakat sebagai alat untuk memenuhi kepentingan
sesaat guna meraup suara dalam pemilu. Akibatnya, aspirasi masyarakat yang
disampaikan kepada parpol tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dan seolah-olah
menguap begitu saja. Oleh karenanya, jangan heran jika setiap hari kita melihat
berbagai elemen masyarakat secara bergiliran melakukan demonstrasi di depan
gedung DPR guna menyuarakan aspirasi mereka secara langsung.
Sebagai
wadah sosialisasi politik, parpol semestinya mampu untuk mengarahkan
kader-kadernya dalam bersikap sebagaimana mestinya. Peranan parpol dalam hal
ini sangat penting untuk menyadarkan kadernya mengenai tujuan dibentuknya
parpol. Sebagaimana semestinya tujuan pembentukan parpol di negara demokrasi,
yakni untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Parpol diharapkan mampu
menanamkan nilai-nilai kepentingan nasional tersebut kepada diri setiap kadernya
sehingga sikap mereka tidak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan.
Sayangnya, hal ini juga belum mampu dilakukan dengan baik oleh parpol sehingga
seringkali masih mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan dibanding
kepentingan nasional. Akibatnya, kita dapat melihat banyak kader parpol yang ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat di dalam berbagai kasus
korupsi. Tindakan ini pada hakikatnya telah mengkhianati amanah dan aspirasi
masyarakat, sebab uang hasil korupsi mereka sesungguhnya merupakan uang rakyat.
Lebih
jauh, parpol juga harus menerapkan punishment yang tegas bagi setiap
kader yang melakukan penyimpangan. Langkah tegas tersebut dapat dimulai dari
skala paling ringan berupa teguran hingga paling berat, yakni pemecatan. Parpol
juga diharapkan tidak melindungi serta membela kadernya yang bermasalah.
Hal-hal diatas penting untuk dilakukan guna mengembalikkan citra positif parpol
di mata masyarakat. Adanya ketegasan tersebut menujukkan parpol dapat menjadi
sebuah wadah serta sarana politik yang tepat untuk membela kepentingan rakyat,
bukan semata-mata kepentingan golongan.
Sebagai
sebuah negara yang telah memilih demokrasi sebagai sistemnya, maka kehadiran
parpol di Indonesia sesungguhnya merupakan suatu keniscayaan. Adanya parpol di
dalam sebuah negara demokrasi menunjukkan terpenuhinya asas kedaulatan rakyat
sebagaimana tertuang di dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Parpol
merupakan pengejawantahan atas asas kedaulatan rakyat ini karena sesungguhnya secara
konstitusional merekalah yang memilki hak untuk menempatkan kader-kadernya di
parlemen sebagai wakil rakyat. Para wakil rakyat inilah yang kemudian dibebani
tugas untuk membawa aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.
Kehadiran
parpol juga merupakan jaminan terhadap penegakan salah satu bagian penting dari
Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak-hak politik warga negara. Jaminan hak ini
pun dipertegas di dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Hal ini dikarenakan inisiatif berdirinya
sebuah parpol berasal dari sekumpulan masyarakat dengan kesamaan ide serta
pandangan politik sehingga kehadiran parpol yang sejatinya berasal dari grass
root ini dianggap sebagai wujud pelaksanaan pasal 28 tersebut.
Parpol
juga merupakan salah satu pilar penting di dalam demokrasi karena hidupnya
parpol menunjukkan adanya partisipasi politik masyarakat secara luas
sebagaimana prasyarat hidupnya sebuah demokrasi. Demokrasi mensyaratkan adanya
suatu partisipasi politik masyarakat di dalam sebuah pemilu yang bebas.
Masyarakat diharapkan dapat memilih wakil-wakil yang mereka kehendaki untuk
memperjuangkan aspirasinya di parlemen.
Oleh
karena itu, sepatutnya parpol segera berbenah diri guna mengembalikkan citra
negatif yang dialamatkan masyarakat terhadap mereka. Jangan sampai kekecewaan
masyarakat terhadap parpol ini semakin terakumulasi dan berubah pada desakan
pembubaran parpol karena sejatinya posisi parpol sangatlah strategis di dalam
sistem politik domestik selain juga merupakan cerminan positif dari perkembangan
demokrasi di negeri kita.
No comments:
Post a Comment