Sunday, 16 September 2012

Partai Politik dan Aspirasi Rakyat


Banyak diantara kita yang mungkin sudah sampai pada titik jenuh saat mendengar kata “partai politik” (parpol). Situasi ini dapat dimengerti karena memang masyarakat seringkali mendapatkan citra negatif mengenai parpol, khususnya melalui kader-kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berbagai kasus, seperti korupsi berbagai proyek besar, serta secara beramai-ramai dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat dengan dalih studi banding ke luar negeri seolah-olah menjadi citra negatif yang melekat pada diri mereka. Ditambah sering ditemukannya sebuah paradoks mengenai gaya hidup mewah para anggota DPR yang justru berbanding terbalik dengan kondisi mayoritas masyarakat. Berbagai hal negatif tersebut membuat geram berbagai kalangan masyarakat sehingga berdampak pada memudarnya kepercayaan mereka terhadap parpol maupun anggota DPR karena dianggap tidak lagi bekerja untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang telah memilih mereka saat pemilu, melainkan hanya demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Sesungguhnya di dalam hubungannya dengan masyarakat, parpol memiliki dua fungsi dan peranan utama, yakni sebagai wadah komunikasi politik serta sosialisasi politik. Sebagai wadah komunikasi politik, parpol harus mampu berperan sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dijadikan sebuah rumusan dalam menyusun program kerja parpol untuk kemudian diartikulasikan ke dalam policy pada level lembaga pemerintahan formal. Permasalahannya ialah fungsi ini belum dapat dimksimalkan secara sempurna oleh mayoritas parpol. Mereka tidak mampu menampung dan mengartikulasikan aspirasi rakyat ini secara baik karena terjebak dalam pragmatisme politik. Seringkali kita jumpai parpol hanya “datang” untuk mendengar aspirasi masyarakat pada saat menjelang pemilu. Pada saat itulah biasanya parpol-parpol saling berebut simpati masyarakat dengan menawarkan janji-janji politiknya demi mendulang suara. Pasca berakhirnya pemilu, jarang sekali kita menemukan parpol yang tetap keep in touch dengan masyarakat melalui program-program yang langsung bersentuhan dengan kondisi realitas masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya menjadikan masyarakat sebagai alat untuk memenuhi kepentingan sesaat guna meraup suara dalam pemilu. Akibatnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parpol tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dan seolah-olah menguap begitu saja. Oleh karenanya, jangan heran jika setiap hari kita melihat berbagai elemen masyarakat secara bergiliran melakukan demonstrasi di depan gedung DPR guna menyuarakan aspirasi mereka secara langsung.
Sebagai wadah sosialisasi politik, parpol semestinya mampu untuk mengarahkan kader-kadernya dalam bersikap sebagaimana mestinya. Peranan parpol dalam hal ini sangat penting untuk menyadarkan kadernya mengenai tujuan dibentuknya parpol. Sebagaimana semestinya tujuan pembentukan parpol di negara demokrasi, yakni untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Parpol diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kepentingan nasional tersebut kepada diri setiap kadernya sehingga sikap mereka tidak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan. Sayangnya, hal ini juga belum mampu dilakukan dengan baik oleh parpol sehingga seringkali masih mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan dibanding kepentingan nasional. Akibatnya, kita dapat melihat banyak kader parpol yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat di dalam berbagai kasus korupsi. Tindakan ini pada hakikatnya telah mengkhianati amanah dan aspirasi masyarakat, sebab uang hasil korupsi mereka sesungguhnya merupakan uang rakyat.
Lebih jauh, parpol juga harus menerapkan punishment yang tegas bagi setiap kader yang melakukan penyimpangan. Langkah tegas tersebut dapat dimulai dari skala paling ringan berupa teguran hingga paling berat, yakni pemecatan. Parpol juga diharapkan tidak melindungi serta membela kadernya yang bermasalah. Hal-hal diatas penting untuk dilakukan guna mengembalikkan citra positif parpol di mata masyarakat. Adanya ketegasan tersebut menujukkan parpol dapat menjadi sebuah wadah serta sarana politik yang tepat untuk membela kepentingan rakyat, bukan semata-mata kepentingan golongan.
Sebagai sebuah negara yang telah memilih demokrasi sebagai sistemnya, maka kehadiran parpol di Indonesia sesungguhnya merupakan suatu keniscayaan. Adanya parpol di dalam sebuah negara demokrasi menunjukkan terpenuhinya asas kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang di dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Parpol merupakan pengejawantahan atas asas kedaulatan rakyat ini karena sesungguhnya secara konstitusional merekalah yang memilki hak untuk menempatkan kader-kadernya di parlemen sebagai wakil rakyat. Para wakil rakyat inilah yang kemudian dibebani tugas untuk membawa aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.
Kehadiran parpol juga merupakan jaminan terhadap penegakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak-hak politik warga negara. Jaminan hak ini pun dipertegas di dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Hal ini dikarenakan inisiatif berdirinya sebuah parpol berasal dari sekumpulan masyarakat dengan kesamaan ide serta pandangan politik sehingga kehadiran parpol yang sejatinya berasal dari grass root ini dianggap sebagai wujud pelaksanaan pasal 28 tersebut.
Parpol juga merupakan salah satu pilar penting di dalam demokrasi karena hidupnya parpol menunjukkan adanya partisipasi politik masyarakat secara luas sebagaimana prasyarat hidupnya sebuah demokrasi. Demokrasi mensyaratkan adanya suatu partisipasi politik masyarakat di dalam sebuah pemilu yang bebas. Masyarakat diharapkan dapat memilih wakil-wakil yang mereka kehendaki untuk memperjuangkan aspirasinya di parlemen.
Oleh karena itu, sepatutnya parpol segera berbenah diri guna mengembalikkan citra negatif yang dialamatkan masyarakat terhadap mereka. Jangan sampai kekecewaan masyarakat terhadap parpol ini semakin terakumulasi dan berubah pada desakan pembubaran parpol karena sejatinya posisi parpol sangatlah strategis di dalam sistem politik domestik selain juga merupakan cerminan positif dari perkembangan demokrasi di negeri kita.

No comments:

Post a Comment