Pasca
bergulirnya reformasi yang mengusung demokrasi sebagai “ikon” perjuangannya, kehadiran
media massa yang independen merupakan keniscayaan di Ibu Pertiwi ini. Di
samping adanya konsep Trias Politika (eksekutif, legislatif dan
yudikatif) yang dikemukakan Montesquieu (1689-1755), Edmund Burke (1729-1797)
menyatakan bahwa media massa merupakan pilar keempat dari suatu demokrasi yang
keberadaannya sangatlah penting. Namun, terkait dengan hal ini, terdapat
beberapa kritik terhadap media massa yang ada saat ini.
Pertama,
kebebasan pers yang dihirup di alam reformasi ini dimanfaatkan oleh segelintir
pihak demi mengusung misi dan kepentingan golongannya masing-masing. Penguasaan
media massa swasta nasional oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan
politik, telah membuat media terpolitisasi ke dalam blok-blok politik tertentu.
Kedua,
tidak adanya keinginan dari pihak media massa nasional untuk mengembangkan diri
menjadi media massa yang berkelas dunia (world class mass media). Tidak
adanya keinginan ini dapat tercermin dari pemberitaan yang mayoritas hanya
menyangkut isu-isu domestik dan terkesan mengeliminasi isu-isu internasional.
Penguasaan
media massa oleh pihak-pihak tertentu sejatinya terjadi pula di negara besar
seperti Amerika Serikat (AS). Media televisi seperti ABC dan CNN masing-masing
dimiliki oleh Walt Disney Company serta AOL Time Warner yang tentu membawa
kepentingan para pemilik modalnya masing-masing. Namun, penguasaan ini tidak
dilakukan oleh pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia politik
sehingga media tidaklah terpolitisasi dalam arti sebenarnya.
Salah
satu media massa yang dapat disebut sebagai world class mass media ialah
CNN. Jaringan CNN telah mampu menjangkau seluruh belahan dunia. Hingga tahun
2008, mereka memiliki 26 kantor perwakilan biro di berbagai negara guna
mendukung kapabilitas siarannya. Keberhasilan CNN untuk menjadi media massa
internasional ini berdampak positif pada penyebaran pengaruh AS sebagai negara
induknya ke berbagai belahan dunia.
Oleh
karena itu, media massa nasional sudah selayaknya mengoreksi diri demi
perkembangan yang lebih baik. Politisasi media massa yang dilakukan oleh
kelompok politik tertentu sudah selayaknya direduksi. Politisasi ini akan
membuat fungsi alami media sebagai watch dog di dalam suatu sistem
demokrasi akan hilang karena hilangnya prinsip cover both sides yang
selayaknya dipegang teguh oleh pers.
Dewasa
ini, arus informasi telah menimbulkan persaingan tersendiri. Menurut Direktur Eksekutif
IC3D, Teuku Rezasyah gencarnya arus informasi saat ini telah menimbulkan perang
informasi yang merupakan perang generasi keempat. Oleh karena itu, guna
bersaing di dalam perang tersebut media massa nasional sudah selayaknya
berusaha mengembangkan diri menjadi media massa berkelas dunia. Hal tersebut
dapat dimulai dengan memberikan porsi yang lebih banyak terhadap pemberitaan
isu-isu internasional. Dalam jangka panjang, pembukaan kantor-kantor perwakilan
biro dan perluasan jaringan juga dibutuhkan guna mencapai target ini.
Internasionalisasi media massa nasional sangatlah penting bagi kepentingan
negara karena media massa tersebut secara tidak langsung akan memperluas
pengaruh negara induknya ke negara-negara lainnya. Internasionalisasi ini juga
dapat dimanfaatkan oleh negara induk sebagai alat soft diplomacy negara
tersebut ke dunia internasional.
No comments:
Post a Comment