Friday, 18 January 2013

Media Massa


Pasca bergulirnya reformasi yang mengusung demokrasi sebagai “ikon” perjuangannya, kehadiran media massa yang independen merupakan keniscayaan di Ibu Pertiwi ini. Di samping adanya konsep Trias Politika (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang dikemukakan Montesquieu (1689-1755), Edmund Burke (1729-1797) menyatakan bahwa media massa merupakan pilar keempat dari suatu demokrasi yang keberadaannya sangatlah penting. Namun, terkait dengan hal ini, terdapat beberapa kritik terhadap media massa yang ada saat ini.
Pertama, kebebasan pers yang dihirup di alam reformasi ini dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi mengusung misi dan kepentingan golongannya masing-masing. Penguasaan media massa swasta nasional oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan politik, telah membuat media terpolitisasi ke dalam blok-blok politik tertentu.
Kedua, tidak adanya keinginan dari pihak media massa nasional untuk mengembangkan diri menjadi media massa yang berkelas dunia (world class mass media). Tidak adanya keinginan ini dapat tercermin dari pemberitaan yang mayoritas hanya menyangkut isu-isu domestik dan terkesan mengeliminasi isu-isu internasional.
Penguasaan media massa oleh pihak-pihak tertentu sejatinya terjadi pula di negara besar seperti Amerika Serikat (AS). Media televisi seperti ABC dan CNN masing-masing dimiliki oleh Walt Disney Company serta AOL Time Warner yang tentu membawa kepentingan para pemilik modalnya masing-masing. Namun, penguasaan ini tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia politik sehingga media tidaklah terpolitisasi dalam arti sebenarnya.
Salah satu media massa yang dapat disebut sebagai world class mass media ialah CNN. Jaringan CNN telah mampu menjangkau seluruh belahan dunia. Hingga tahun 2008, mereka memiliki 26 kantor perwakilan biro di berbagai negara guna mendukung kapabilitas siarannya. Keberhasilan CNN untuk menjadi media massa internasional ini berdampak positif pada penyebaran pengaruh AS sebagai negara induknya ke berbagai belahan dunia.
Oleh karena itu, media massa nasional sudah selayaknya mengoreksi diri demi perkembangan yang lebih baik. Politisasi media massa yang dilakukan oleh kelompok politik tertentu sudah selayaknya direduksi. Politisasi ini akan membuat fungsi alami media sebagai watch dog di dalam suatu sistem demokrasi akan hilang karena hilangnya prinsip cover both sides yang selayaknya dipegang teguh oleh pers.
Dewasa ini, arus informasi telah menimbulkan persaingan tersendiri. Menurut Direktur Eksekutif IC3D, Teuku Rezasyah gencarnya arus informasi saat ini telah menimbulkan perang informasi yang merupakan perang generasi keempat. Oleh karena itu, guna bersaing di dalam perang tersebut media massa nasional sudah selayaknya berusaha mengembangkan diri menjadi media massa berkelas dunia. Hal tersebut dapat dimulai dengan memberikan porsi yang lebih banyak terhadap pemberitaan isu-isu internasional. Dalam jangka panjang, pembukaan kantor-kantor perwakilan biro dan perluasan jaringan juga dibutuhkan guna mencapai target ini. Internasionalisasi media massa nasional sangatlah penting bagi kepentingan negara karena media massa tersebut secara tidak langsung akan memperluas pengaruh negara induknya ke negara-negara lainnya. Internasionalisasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh negara induk sebagai alat soft diplomacy negara tersebut ke dunia internasional.