Sunday, 5 May 2013

Konsolidasi Otonomi Daerah Dalam Upaya Pembangunan Ekonomi Masyarakat

Era Reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim Orde baru (1998) memunculkan suatu agenda perubahan yang penting di dalam bidang pemerintahan, yakni pelaksanaan (kembali) otonomi daerah. Mencuatnya agenda ini di latarbelakangi oleh adanya sebuah kekecewaan atas sistem pemerintahan sebelumnya pada masa Orde Baru yang cenderung dijalankan secara terpusat (sentralistik). Padahal sejatinya, landasan bagi pelaksanaan otonomi daerah sudah ada pada masa itu, yang tertuang pada UU Nomor 5/1974. Namun, pada realisasinya otonomi daerah cenderung hanya dilaksanakan demi kepentingan rezim semata. Keberadaan pejabat-pejabat daerah mulai dari tingkat Gubernur, Bupati hingga Walikota hanya sebagai rubber stamp bagi kepentingan pemerintah pusat. Sentralisasi pemerintahan pada saat itu membuat seluruh rencana pembangunan di berbagai wilayah terkesan dipaksakan oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan kebutuhan yang berbeda di tiap-tiap daerah. Lebih dari itu, sentralisasi kekuasaan juga memicu terjadinya korupsi yang dilakukan oleh rezim penguasa. Hal inilah yang kemudian coba dikoreksi oleh para ilmuwan dan pakar pemerintahan pada berbagai kesempatan terkait pelaksanaan otonomi daerah pada era reformasi.
Konsep awal otonomi daerah muncul pada tahun 1903 melalui undang‐undang desentralisasi di bawah pemerintah kolonial Belanda yang diperluas dengan Bestuursher Vormingswet 1922 yang mana otonomi dititikberatkan pada dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.[1] Menurut UU Nomor 32/2004 yang juga menjadi landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah pada era reformasi ini, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada definisi tertulis di dalam UU Nomor 32/2004 tersebut, menurut Prof. Dr. Ryaas Rasyid, MA otonomi daerah bertujuan untuk mengurangi beban berat pembangunan yang dipikul pemerintah pusat. Otonomi memberikan peran dan tanggung jawab kepada daerah untuk meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan.[2] Pemerintah pusat tidak perlu lagi memikirkan detail model pembangunan seperti apa yang harus dilakukan di setiap daerah karena tugas tersebut sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah masing-masing. Diharapkan dengan pemberlakuan otonomi daerah semacam ini, masyarakat dapat lebih berpartisipasi aktif dan memiliki rasa tanggung jawab dalam upaya serta proses pembangunan di berbagai bidang pada wilayahnya masing-masing.
Lebih jauh, visi otonomi daerah menurut Ryaas Rasyid (2007 : 9) dapat dirumuskan dalam 3 ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu ekonomi, politik serta sosial budaya.[3]
1.      Visi otonomi daerah di bidang Ekonomi
Otonomi daerah harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di lain pihak, terbukanya peluang bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
2.      Visi otonomi daerah di bidang Politik
Karena otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
3.      Visi otonomi daerah di bidang Sosial Budaya
Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
            Salah satu visi yang dikemukakan di atas terkait dengan pembangunan perekonomian daerah secara normatif merupakan cita-cita yang sangat ideal. Keinginan luhur untuk mengeksplorasi berbagai ciri khas dan potensi ekonomi yang dimiliki tiap-tiap daerah merupakan hal yang sangat relevan guna mencapai tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar dalam merancang strategi pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing dengan tetap bereferensi pada potensi sumber daya ekonomi di daerah tersebut. Sebagai contoh, sebuah wilayah dengan potensi kelautan yang besar akan dapat membangun basis perekonomian mereka berdasarkan potensi kelautan yang mereka miliki tersebut. Pemerintah daerah bersama masyarakat setempatlah yang kemudian memiliki otoritas untuk menyusun strategi pembangunan perekonoman tersebut.
Otonomi daerah dalam bidang ekonomi juga tidak dapat dilepaskan dari penggunaan anggaran, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sesuai data yang disajikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (19/9), pada 2012 dana transfer ke daerah adalah sebesar Rp 470,4 triliun atau sebesar 32,8 persen dari keseluruhan APBN 2012.[4] Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2011 yang berjumlah Rp 334,322 triliun.[5] Kecenderungan semakin meningkatnya anggaran bagi pelaksanaan otonomi daerah yang dialokasikan pemerintah pusat seyogyanya diikuti dengan efektivitas penggunaan anggaran di masing-masing daerah. Perencanaan alokasi anggaran yang matang di tiap-tiap daerah sangat diperlukan agar penyerapan anggaran dapat optimal serta memberikan pengaruh positif bagi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah yang berakibat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi guna mewujudkan visi ekonomi dari pelaksanaan otonomi daerah ini nyatanya tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Terdapat beberapa kendala bahkan penyimpangan dalam pengejawantahannya. Penggunaan anggaran yang tidak efektif menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Menurut Ryaas Rasyid, sejumlah 80% dari anggaran yang dialokasikan untuk daerah digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan bukan untuk upaya pembangunan dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.[6] Hal ini tentu tidaklah tepat karena mayoritas alokasi anggaran sejatinya digunakan guna mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang riil bagi masyarakat.
Lemahnya perencanaan pembangunan pemerintah daerah juga menjadi kendala yang berarti bagi pelaksanaan visi di bidang ekonomi otonomi daerah ini. Paling tidak dapat diidentifikasi dua persoalan utama dalam kasus ini, yaitu; persoalan non teknis dan persoalan teknis. Di antara persoalan non teknis perencanaan adalah lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, keterbatasan data dari masing-masing SKPD, lemahnya kapasitas sumberdaya perencana di daerah. Sedangkan persoalan teknis perencanaan di antaranya adalah lemahnya konsistensi antara visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan, tidak jelasnya indikator sasaran untuk masing-masing program dan kegiatan. Beberapa persoalan tersebut apabila tidak dicarikan solusi alternatif yang tepat dikhawatirkan akan dapat menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas pembangunan di daerah.[7] Kelemahan perencanaan ini telah menjadi salah satu pemicu tidak efektifnya penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk otonomi derah tersebut.
Hal ini diperparah oleh perilaku korup yang menjangkiti sebagian pemangku kebijakan di berbagai tingkatan daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mempublikasikan bahwa 285 kasus korupsi terjadi di tingkat pusat maupun daerah pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2012. Terdapat 597 orang dijadikan tersangka oleh penegak hukum. Selain itu, dari laporan tahunan KPK tahun 2011, tercatat ada 29 kasus yang melibatkan kepala daerah dan 8 gubernur. Statistik ini juga didukung oleh data yang dipublikasikan Mendagri pada Mei 2012: terdapat sekitar 173 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Dengan kata lain, sepertiga kepala daerah di Indonesia bermasalah.[8] Ini baru korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah, belum termasuk “kroni-kroni” di jajarannya yang kemungkinan besar mengetahui serta terkait dengan tindak pidana tersebut. Korupsi yang menjangkiti para pejabat di daerah ini berdampak serius pada bocornya anggaran yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan rakyat banyak. Padahal sejatinya, salah satu maksud dan tujuan desentralisasi yang diterapkan melalui otonomi daerah ini adalah untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya tindak korupsi yang marak terjadi pada era sebelumnya akibat sentralisasi kekuasaan di tingkat pusat. Nyatanya, perubahan sistem ini belum lah cukup efektif untuk melakukan hal tersebut.



[2] Disampaikan oleh  Prof Dr Ryaas Rasyid pada acara Lokakarya Desentralisasi Pendidikan yang diselenggarakan Balitbang Kemdikbud, Selasa (29/11/11).
[3] Dikutip oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MM dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2005 : 61), LIPI Press, Jakarta, 2005.

Friday, 18 January 2013

Media Massa


Pasca bergulirnya reformasi yang mengusung demokrasi sebagai “ikon” perjuangannya, kehadiran media massa yang independen merupakan keniscayaan di Ibu Pertiwi ini. Di samping adanya konsep Trias Politika (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang dikemukakan Montesquieu (1689-1755), Edmund Burke (1729-1797) menyatakan bahwa media massa merupakan pilar keempat dari suatu demokrasi yang keberadaannya sangatlah penting. Namun, terkait dengan hal ini, terdapat beberapa kritik terhadap media massa yang ada saat ini.
Pertama, kebebasan pers yang dihirup di alam reformasi ini dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi mengusung misi dan kepentingan golongannya masing-masing. Penguasaan media massa swasta nasional oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan politik, telah membuat media terpolitisasi ke dalam blok-blok politik tertentu.
Kedua, tidak adanya keinginan dari pihak media massa nasional untuk mengembangkan diri menjadi media massa yang berkelas dunia (world class mass media). Tidak adanya keinginan ini dapat tercermin dari pemberitaan yang mayoritas hanya menyangkut isu-isu domestik dan terkesan mengeliminasi isu-isu internasional.
Penguasaan media massa oleh pihak-pihak tertentu sejatinya terjadi pula di negara besar seperti Amerika Serikat (AS). Media televisi seperti ABC dan CNN masing-masing dimiliki oleh Walt Disney Company serta AOL Time Warner yang tentu membawa kepentingan para pemilik modalnya masing-masing. Namun, penguasaan ini tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia politik sehingga media tidaklah terpolitisasi dalam arti sebenarnya.
Salah satu media massa yang dapat disebut sebagai world class mass media ialah CNN. Jaringan CNN telah mampu menjangkau seluruh belahan dunia. Hingga tahun 2008, mereka memiliki 26 kantor perwakilan biro di berbagai negara guna mendukung kapabilitas siarannya. Keberhasilan CNN untuk menjadi media massa internasional ini berdampak positif pada penyebaran pengaruh AS sebagai negara induknya ke berbagai belahan dunia.
Oleh karena itu, media massa nasional sudah selayaknya mengoreksi diri demi perkembangan yang lebih baik. Politisasi media massa yang dilakukan oleh kelompok politik tertentu sudah selayaknya direduksi. Politisasi ini akan membuat fungsi alami media sebagai watch dog di dalam suatu sistem demokrasi akan hilang karena hilangnya prinsip cover both sides yang selayaknya dipegang teguh oleh pers.
Dewasa ini, arus informasi telah menimbulkan persaingan tersendiri. Menurut Direktur Eksekutif IC3D, Teuku Rezasyah gencarnya arus informasi saat ini telah menimbulkan perang informasi yang merupakan perang generasi keempat. Oleh karena itu, guna bersaing di dalam perang tersebut media massa nasional sudah selayaknya berusaha mengembangkan diri menjadi media massa berkelas dunia. Hal tersebut dapat dimulai dengan memberikan porsi yang lebih banyak terhadap pemberitaan isu-isu internasional. Dalam jangka panjang, pembukaan kantor-kantor perwakilan biro dan perluasan jaringan juga dibutuhkan guna mencapai target ini. Internasionalisasi media massa nasional sangatlah penting bagi kepentingan negara karena media massa tersebut secara tidak langsung akan memperluas pengaruh negara induknya ke negara-negara lainnya. Internasionalisasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh negara induk sebagai alat soft diplomacy negara tersebut ke dunia internasional. 

Sunday, 16 September 2012

Pengaruh Pancasila dalam Arah Politik Luar Negeri Indonesia


Kemerdekaan yang diraih pada 17 Agustus 1945 silam telah menjadikan Indonesia sebagai sebuah entitas baru, yakni negara. Kemerdekaan ini juga telah membawa suatu konsekuensi logis untuk mampu mengatur diri sendiri tanpa campur tangan pihak asing. Hal tersebut tidak berarti bahwa Indonesia harus bersikap eksklusif dan menutup diri dari pergaulan internasional. Sebaliknya, Indonesia dituntut untuk mampu menjalin interaksi dengan negara-negara lain maupun berbagai komunitas internasional yang ada secara baik. Interaksi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kerjasama yang konstruktif sehingga menghasilkan suatu manfaat bagi pemenuhan national interest. Berkaitan dengan hal ini maka diperlukan sebuah perangkat bernama ‘politik luar negeri’-selanjutnya disebut polugri, yang berfungsi sebagai grand desain arah dari kebijakan luar negeri setiap negara dalam melakukan kerjasama satu sama lain maupun dengan aktor-aktor internasional lainnya.
Dalam pidatonya di Universitas Udayana pada tahun 2008 silam, mantan Menteri Luar Negeri RI Dr. N. Hassan Wirajuda menyatakan bahwa polugri pada hakekatnya adalah semua aktifitas yang dilakukan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain atau aktor internasional lainnya guna memproyeksikan kepentingan nasional dan nilai-nilai dasar yang dianut suatu negara.  Segala aktifitas tersebut kemudian direalisasikan dalam sebuah kebijakan luar negeri mengenai isu-isu tertentu. Sejalan dengan hal ini, menurut Jack S. Plano, kebijakan negara baik domestik maupun internasional selalu didasarkan pada usaha memelihara dan mewakili national interest. Menurut Henry Kissinger, polugri sejatinya merupakan kelanjutan dari politik domestik. Dengan kata lain, polugri merupakan pandangan politik domestik dalam menginterpretasikan situasi dan keadaan perpolitikan internasional yang sedang terjadi.
Pelaksanaan polugri Indonesia didasarkan oleh dua landasan pokok, yakni Landasan Idiil Pancasila dan Landasan Konstitusional berupa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai landasan idiil sekaligus dasar negara, Pancasila berperan penting dalam menjiwai segenap arah polugri Indonesia. Hal itu termaktub dalam Sila kedua di dalam Pancasila, yakni “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia khususnya dalam pergaulan antar bangsa. Polugri Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila ini kemudian dijelaskan secara lebih eksplisit di dalam UUD 1945, khususnya pada Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV. Pada alinea I disebutkan bahwa “…kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…” Kemudian lebih jauh disebutkan pada alinea IV bahwa “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…” Kedua alinea di atas secara jelas menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari polugri Indonesia sebagai sebuah negara merdeka.
Kedua landasan yang mendasari pelaksanaan polugri Indonesia tersebut kemudian menemukan bentuk nyatanya dalam sebuah prinsip bernama “bebas aktif”. Prinsip ini pertama kali dikemukakan oleh Mohammad Hatta secara tersirat pada tahun 1948 dalam pidatonya yang berjudul “Mendayung Diantara Dua Karang” di hadapan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Menurut Hatta, ‘bebas’ memiliki arti mampu menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sedangkan ‘aktif’ memiliki arti menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan segala bangsa. Lebih lanjut, menurut Mochtar Kusumaatmadja, prinsip ‘bebas’ memiliki arti bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Sedangkan ‘aktif’, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasional, melainkan bersifat aktif. Prinsip ini kemudian menjadi pedoman baku bagi pelaksanaan polugri Indonesia.
Prinsip “bebas aktif” ini sangatlah tepat dalam merespon situasi politik dunia saat itu dimana dunia pasca Pasca Perang Dunia II diwarnai oleh bipolaritas antara Blok Barat (kapitalisme) dan Blok Timur (komunisme). Sebagai negara yang belum lama merasakan nikmatnya kemerdekaan, Indonesia tidak ingin masuk ke dalam salah satu dari kedua blok yang merepresentasikan kepentingan masing-masing tersebut. Prinsip “bebas aktif” yang sesungguhnya dijiwai oleh Pancasila ini telah berperan besar dalam menentukan posisi Indonesia dalam kancah politik internasional. Pancasila tidaklah sama dengan paham kapitalisme yang dianut Blok Barat dimana nilai-nilai individualism dan kebebasan menjadi episentrum pemahamannya. Namun demikian, Pancasila juga tidak serta-merta identik dengan komunisme dimana lebih mementingkan kolektifitas dengan mengeliminasi hak-hak individu secara keseluruhan. Pancasila merupakan sesuatu yang khas dan merupakan representasi kepribadian bangsa Indonesia yang luhur sehingga hal ini mengilhami pengambilan keputusan untuk tidak memihak kepada salah satu blok karena kedua paham mainstream tersebut dirasakan tidak sesuai kepribadian bangsa.
Namun demikian, netralitas ini tidak serta-merta membuat Indonesia berpangku tangan dan tidak mengambil peranan aktif dalam upaya mewujudkan tatanan dunia yang lebih baik. Sebaliknya, Indonesia justru mampu memainkan peranannya dengan menjadi inisiator diselenggarakannya Konferesi Asia Afrika (KAA) pada tahun 1955 di Bandung, Jawa Barat. Penyelenggaraan KAA yang hampir seluruh pesertanya merupakan negara-negara baru merdeka ini merupakan bentuk nyata realisasi tujuan polugri Indonesia yang mendukung kemerdekaan serta menolak penjajahan di muka bumi. Disini dapat kita cermati bahwa tidak memihaknya Indonesia dalam blok-blok yang ada menunjukkan bahwa Indonesia ingin tetap menjadi subjek dan bukan objek di dalam tatanan sistem internasional yang berkembang.
Penerapan prinsip “bebas aktif” ini dijalankan secara dinamis tergantung periode pemerintahan yang berkuasa. Dinamisasi paling mencolok dalam penerapan prinsip ini dapat dilihat pada dua periode pemerintahan yang berbeda, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Keduanya hidup dalam masa dimana tatanan sistem internasional diwarnai oleh bipolaritas akibat Cold War yang terjadi, namun keduanya memiliki cara yang berbeda dalam merespon situasi tersebut.
Pada masa Orde Lama (1945-1965), polugri “bebas aktif” dilakukan dengan jalan revolusioner. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan pemerintah yang cukup keras, seperti menolak adanya negara Malaysia, keluarnya Indonesia dari keanggotaan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 7 Januari 1965 serta menolak tawaran bantuan dari Barat. Pemerintah menganggap ketiga hal tersebut merupakan alat imperialism yang akan mengancam kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara. Kebijakan ini mencerminkan bahwa polugri yang dilaksanakan pemerintah pada saat itu terkonsentrasi pada aspek-aspek yang bersifat politik dan pemagaran kedaulatan dalam arti sebenarnya.
Sebaliknya, kebijakan yang lebih akomodatif dari penerapan prinsip “bebas aktif” ini dapat kita lihat pada masa Orde Baru (1966-1998). Hal ini dapat dilihat dalam beberapa kebijakan, diantaranya kembalinya Indonesia di dalam keanggotaan PBB pada 28 Desember 1966 serta lebih terbuka terhadap kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya Barat. Kerjasama yang dibangun menitikberatkan pada upaya pembangunan ekonomi Indonesia yang dirasa sangat penting. Pada masa ini, polugri Indonesia difokuskan untuk perbaikan perekonomian nasional yang pada masa sebelumnya dirasa cukup ditinggalkan. Salah satu hasilnya ialah terselenggaranya Asia Pacific Economic Forum (APEC) tahun 1993 di Bogor, Jawa Barat. Perhelatan yang bertujuan untuk peningkatan kerjasama ekonomi dan investasi ini kemudian menghasilkan “Bogor Goals” sebagai kesepakatan bersama.
Penerapan prinsip polugri “bebas aktif” yang dinamis juga dapat ditemui pada masa pasca Orde Baru, yakni masa Reformasi (1998-sekarang). Berakhirnya Cold War pada awal dekade 1990-an juga turut membawa dampak pada perubahan tatanan internasional. Pola bipolarisme yang sebelumnya terbentuk pada masa Cold War telah berubah wajah menjadi multipolarisme. Sejalan dengan itu, terdapat sebuah isu baru yang hampir selalu menjadi trending topic di seluruh belahan dunia tidak terkecuali Indonesia, yakni demokratisasi. Seiring dengan mulai terbangunnya kepercayaan akan demokrasi pada masa reformasi ini, maka para perumus kebijakan di dalam negeri pun mengarahkan segenap arah polugri kita dengan maksud memperkuat peranan Indonesia sebagai negara demokrasi di mata dunia internasional. Sebagai realisasinya, sejak tahun 2008 Indonesia berhasil melaksanakan sebuah pertemuan bertajuk “Bali Democracy Forum” yang telah menjadi agenda tahunan hingga kini. Forum ini berfokus pada kerjasama dalam pengembangan serta penguatan demokrasi negara-negara di kawasan Asia.
Penguatan kerjasama dalam aspek demokrasi ini juga tetap diiringi dengan penguatan kerjasama di bidang lain, utamanya ekonomi. Multipolarisme telah membuat setiap negara saling terhubung (interconnected) satu sama lain sehingga menciptakan suatu interdependensi di bidang perekonomian. Semakin berkembangnya liberalisasi perekonomian dan perdagangan membuat pemerintah harus mencarikan jalan terbaik agar tidak menerima mentah-mentah liberalisasi ini yang akan mengakibatkan tergerusnya Indonesia dalam arus besar ini tanpa meraih national interest yang diinginkan.
Sejatinya, beragam perubahan situasi yang terjadi pada sistem internasional telah mampu dijawab melalui kebijakan-kebijakan luar negeri yang diambil oleh pemerintah di berbagai periode dengan baik sehingga tetap menempatkan Indonesia sebagai aktor penting dalam pergaulan internasional. Hal ini tidak terlepas dari landasan yang menjadi pijakan utama pengambilan kebijakan tersebut, yakni Pancasila. Pancasila memiliki tempat yang sangat penting dalam menjaga agar arah polugri Indonesia tetap on the track sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional. Tetap eksisnya peranan Indonesia di kancah internasional hingga kini merupakan bukti nyata bahwa Pancasila mampu melewati segala rintangan yang dihasilkan dari beragam situasi internasional yang ada. Pancasila bukanlah sesuatu yang eksklusif dan kaku untuk diterapkan. Sebaliknya, Pancasila bersifat dinamis dan dapat diterapkan dalam menghadapi tantangan global yang ada. Sudah selayaknya, segenap rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam hidup berbangsa dan bernegara sehingga kita tetap dapat memperlihatkan ciri khas bangsa dengan bangga kepada seluruh masyarakat dunia. Seperti sebuah kalimat, “think globally

Partai Politik dan Aspirasi Rakyat


Banyak diantara kita yang mungkin sudah sampai pada titik jenuh saat mendengar kata “partai politik” (parpol). Situasi ini dapat dimengerti karena memang masyarakat seringkali mendapatkan citra negatif mengenai parpol, khususnya melalui kader-kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berbagai kasus, seperti korupsi berbagai proyek besar, serta secara beramai-ramai dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat dengan dalih studi banding ke luar negeri seolah-olah menjadi citra negatif yang melekat pada diri mereka. Ditambah sering ditemukannya sebuah paradoks mengenai gaya hidup mewah para anggota DPR yang justru berbanding terbalik dengan kondisi mayoritas masyarakat. Berbagai hal negatif tersebut membuat geram berbagai kalangan masyarakat sehingga berdampak pada memudarnya kepercayaan mereka terhadap parpol maupun anggota DPR karena dianggap tidak lagi bekerja untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang telah memilih mereka saat pemilu, melainkan hanya demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Sesungguhnya di dalam hubungannya dengan masyarakat, parpol memiliki dua fungsi dan peranan utama, yakni sebagai wadah komunikasi politik serta sosialisasi politik. Sebagai wadah komunikasi politik, parpol harus mampu berperan sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dijadikan sebuah rumusan dalam menyusun program kerja parpol untuk kemudian diartikulasikan ke dalam policy pada level lembaga pemerintahan formal. Permasalahannya ialah fungsi ini belum dapat dimksimalkan secara sempurna oleh mayoritas parpol. Mereka tidak mampu menampung dan mengartikulasikan aspirasi rakyat ini secara baik karena terjebak dalam pragmatisme politik. Seringkali kita jumpai parpol hanya “datang” untuk mendengar aspirasi masyarakat pada saat menjelang pemilu. Pada saat itulah biasanya parpol-parpol saling berebut simpati masyarakat dengan menawarkan janji-janji politiknya demi mendulang suara. Pasca berakhirnya pemilu, jarang sekali kita menemukan parpol yang tetap keep in touch dengan masyarakat melalui program-program yang langsung bersentuhan dengan kondisi realitas masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya menjadikan masyarakat sebagai alat untuk memenuhi kepentingan sesaat guna meraup suara dalam pemilu. Akibatnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parpol tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dan seolah-olah menguap begitu saja. Oleh karenanya, jangan heran jika setiap hari kita melihat berbagai elemen masyarakat secara bergiliran melakukan demonstrasi di depan gedung DPR guna menyuarakan aspirasi mereka secara langsung.
Sebagai wadah sosialisasi politik, parpol semestinya mampu untuk mengarahkan kader-kadernya dalam bersikap sebagaimana mestinya. Peranan parpol dalam hal ini sangat penting untuk menyadarkan kadernya mengenai tujuan dibentuknya parpol. Sebagaimana semestinya tujuan pembentukan parpol di negara demokrasi, yakni untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Parpol diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kepentingan nasional tersebut kepada diri setiap kadernya sehingga sikap mereka tidak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan. Sayangnya, hal ini juga belum mampu dilakukan dengan baik oleh parpol sehingga seringkali masih mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan dibanding kepentingan nasional. Akibatnya, kita dapat melihat banyak kader parpol yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat di dalam berbagai kasus korupsi. Tindakan ini pada hakikatnya telah mengkhianati amanah dan aspirasi masyarakat, sebab uang hasil korupsi mereka sesungguhnya merupakan uang rakyat.
Lebih jauh, parpol juga harus menerapkan punishment yang tegas bagi setiap kader yang melakukan penyimpangan. Langkah tegas tersebut dapat dimulai dari skala paling ringan berupa teguran hingga paling berat, yakni pemecatan. Parpol juga diharapkan tidak melindungi serta membela kadernya yang bermasalah. Hal-hal diatas penting untuk dilakukan guna mengembalikkan citra positif parpol di mata masyarakat. Adanya ketegasan tersebut menujukkan parpol dapat menjadi sebuah wadah serta sarana politik yang tepat untuk membela kepentingan rakyat, bukan semata-mata kepentingan golongan.
Sebagai sebuah negara yang telah memilih demokrasi sebagai sistemnya, maka kehadiran parpol di Indonesia sesungguhnya merupakan suatu keniscayaan. Adanya parpol di dalam sebuah negara demokrasi menunjukkan terpenuhinya asas kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang di dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Parpol merupakan pengejawantahan atas asas kedaulatan rakyat ini karena sesungguhnya secara konstitusional merekalah yang memilki hak untuk menempatkan kader-kadernya di parlemen sebagai wakil rakyat. Para wakil rakyat inilah yang kemudian dibebani tugas untuk membawa aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.
Kehadiran parpol juga merupakan jaminan terhadap penegakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak-hak politik warga negara. Jaminan hak ini pun dipertegas di dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Hal ini dikarenakan inisiatif berdirinya sebuah parpol berasal dari sekumpulan masyarakat dengan kesamaan ide serta pandangan politik sehingga kehadiran parpol yang sejatinya berasal dari grass root ini dianggap sebagai wujud pelaksanaan pasal 28 tersebut.
Parpol juga merupakan salah satu pilar penting di dalam demokrasi karena hidupnya parpol menunjukkan adanya partisipasi politik masyarakat secara luas sebagaimana prasyarat hidupnya sebuah demokrasi. Demokrasi mensyaratkan adanya suatu partisipasi politik masyarakat di dalam sebuah pemilu yang bebas. Masyarakat diharapkan dapat memilih wakil-wakil yang mereka kehendaki untuk memperjuangkan aspirasinya di parlemen.
Oleh karena itu, sepatutnya parpol segera berbenah diri guna mengembalikkan citra negatif yang dialamatkan masyarakat terhadap mereka. Jangan sampai kekecewaan masyarakat terhadap parpol ini semakin terakumulasi dan berubah pada desakan pembubaran parpol karena sejatinya posisi parpol sangatlah strategis di dalam sistem politik domestik selain juga merupakan cerminan positif dari perkembangan demokrasi di negeri kita.

Sunday, 21 November 2010

Korea Utara-Korea Selatan (Dua Bersaudara yang Berseteru)

26 Maret 2010, sebuah kapal selam milik Korea Selatan (Korsel) yang bernama Cheonam ditorpedo oleh pihak yang dituduh Korsel adalah Korea Utara (Korut). Tuduhan ini semakin mendekati kenyataan setelah tim investigasi yang beranggotakan dari beberapa negara melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hasil dari penyelidikan tersebut menyatakan bahwa memang benar kapal Korut yang menembak Cheonam.
Pasca insiden ini, hubungan antara keduanya yang memang pasang surut kembali memanas. Korsel mengatakan akan mengambil tindakan kepada Korut atas insiden ini. Entah apa yang dimaksud Korsel dengan tindakan itu, apakah dengan pengerahan daya paksanya atau hanya dengan soft power. Namun yang jelas, bukan hanya kali ini saja kedua Korea ini berseteru. Jika kita menilik ke belakang, ternyata perseteruan yang terjadi dewasa ini berkorelasi dengan sejarah antara keduanya yang memang dipenuhi konflik. Dimulai sejak awal berdirinya kedua negara dan mencapai puncaknya pada tahun 1950, yakni saat meletusnya Perang Korea (1950-1953). Perang yang sebenarnya adalah merupakan “Proxy War” kepentingan Amerika Serikat, Uni Soviet dan Cina waktu itu telah menimbulkan korban pada dua bersaudara Korea ini. Perang ini kemudian dihentikan pada 27 Juli 1953 dengan adanya perjanjian gencatan senjata. Adanya gencatan senjata ini tidak serta –merta menghentikan pertikaian kedua negara sepenuhnya. Perdamaian yang dicapai dalam gencatan senjata hanyalah perdamaian sementara sampai batas waktu tertentu. Lagipula saat itu, Presiden Korsel Seungman Rhee menolak untuk menandatangani gencatan senjata tersebut, ia hanya berjanji untuk menghormatinya. Adapun negara yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Korut, AS dan Cina yang merupakan sekutu utama Korut. Jadi jelaslah bahwa perpertual peace diantara kedua Korea ini belum terwujud, yang ada hingga hari ini hanya perdamaian semu yang setiap saat bisa saja meledak kembali.
Tanda-tanda akan terjadinya kembali Perang Korea jilid II nampaknya mulai nampak. Kepemilikan nuklir oleh Korut membuat persepsi ancaman Korsel terhadap Korut meningkat. Korsel khawatir dengan stabilitas kawasan karena ada dua sekutu yang mempunyai nuklir, yakni Korut dan Cina. Ditambah lagi dengan fakta bahwa keduanya juga merupakan sekutu dengan kesamaan ideologi komunis.
Kekhawatiran dan kegeraman Korsel ini makin menjadi setelah kapal selamnya, Cheonam ditorpedo oleh Korut. Pasca insiden ini, Korsel bersama sekutunya, AS segera mengeluarkan kecaman dan menuntut Korut meminta maaf. Namun Korut menolaknya. Maka dengan segera kedua sekutu ini bersiaga untuk menghadapi ancaman Korut dengan mengadakan latihan bersama yang mereka namakan “Invincible Spirit” sejak tanggal 25 Juli 2010 selama 4 hari. Korut balas mengancam latihan militer bersama tersebut. Namun pertanyaannya kini adalah, apakah aksi saling ancam ini akan menjadi sebuah fakta di lapangan dengan terjadinya perang fisik atau hanya perang urat syaraf saja saja? Koh Yu-hwan, seorang profesor di Universitas Dongguk Seoul, mengatakan pernyataan Korea Utara itu sebagai retorika. Penulis juga sependapat dengan professor tersebut. Ada beberapa alasan bagi penulis untuk menyebut tidak akan terjadi “perang terbuka” antara kedua Korea.
Pertama, jika terjadi perang, bukan hanya kedua Korea yang terlibat, namun juga para sekutu masing-masing. Utamanya untuk AS & Cina, kedua negara ini akan sangat merugi karena perang berarti mereka harus membantu salah satu dari dua Korea tersebut. Sektor keuangan AS yang belum pulih sepenuhnya pasca krisis subprime mortgage 2008 silam akan kembali terkena dampak negatif jika harus mengeluarkan dana jutaan dollar guna membantu Korsel. Pun demikian dengan Cina yang mau tak mau harus membantu Korut jika negara tersebut diserang karena sedah terikat “pakta persahabatan” pada 1961 silam. Ini akan berdampak buruk bagi citra dan perekonomian Cina kedepan. Cina yang kini sedang menikmati pertumbuhan ekonomi yang pesat harus mengeluarkan dana & tenaga guna membantu Korut, yang mungkin akan mengganggu perekonomiannya. Belum lagi hubungan bilateral antara AS & Cina yang pastinya akan terkena dampak negatif jika Perang Korea jilid II ini terjadi. Hubungan yang memang sudah sering terganggu dengan isu-isu sensitif, seperti isu Tibet dan Taiwan ini akan menjadi semakin buruk.
Kedua, jika Korsel benar-benar menyerang Korut, penulis melihat itu seperti tindakan bunuh diri. Mengapa? Korsel mempunyai cukup banyak investasi di Korut yang nilainya jutaan dollar AS. Mulai dari sektor pariwisata di Gunung Geumgang hingga sektor manufaktur. Yang terakhir, Korsel sedang membangun sebuah investasi yang sangat besar berupa kawasan industri di Gaeseong Industrial Zone. Diperkirakan proyek ini baru akan selesai tahun 2012. Bayangkan berapa kerugian Korsel jika perang terbuka benar-benar terjadi. Investasi yang dibangun Korsel dalam sekejap akan hancur jika perang terjadi. Belum lagi investor asing yang menanamkan investasinya di Korsel itu sendiri yang akan menarik investasinya dari Korsel jika perang berkobar. Mereka tentu tidak ingin menderita kerugian akibat tidak stabilnya kondisi keamanan Korsel. Tentu ini merupakan kerugian ekonomi yang luar biasa. Melihat fakta tersebut, tentu para think-tank Korsel akan berpikir ratusan kali sebelum membuat keputusan perang.
Ketiga, jika perang terjadi tentu akan mengganggu rencana unifikasi dan perdamaian permanen antara kedua Korea. Rencana unifikasi tersebut sudah dirancang sejak tahun 2000 dengan diadakannya KTT untuk pertama kalinya antara Korut-Korsel di Pyongyang. Kedua negara berkomitmen untuk menuntaskan masalah unifikasi secara mandiri. Sementara pengupayaan perdamaian permanen antara keduanya sudah dimulai tahun 2007 dengan diadakannya pertemuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-Il dan Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun pada 04 Oktober 2007.
Perang merupakan opsi terakhir dan paling akhir dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang berseteru. Perang adalah sesuatu yang mahal dan pasti akan menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang terlibat. Oleh karenanya, yang selalu harus dikedepankan dalam menanggapi masalah seperti ini adalah dengan jalur soft power, yakni diplomasi. Jikalau diplomasi vis a vis antara dua Korea gagal, hendaknya dipilih pihak ketiga yang netral dalam menangani masalah ini.

Islam dan Demokrasi Dalam Konteks Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Islam dan demokrasi ini, saya ingin sedikit memberi definisi mengenai apa arti dari demokrasi itu sebenarnya. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” yang berarti rakyat atau penduduk di suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi adalah keadaan dimana sistem pemerintahan dalam suatu negara menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang bekuasa dan pemimpin atau pemerintah adalah para pelayan rakyat.
Setelah berakhirnya perang dingin, berawal dari Eropa Selatan dan Amerika Latin, demokrasi tumbuh subur dan bahkan setiap negara di dunia ini berlomba untuk mengidentifikasikan dirinya sebagai Negara Demokratis. Begitupun dengan saat bersamaan dengan runtuhnya komunisme. Ini sangat menarik karena menurut saya, tidak semua dari negara yang mengidentifikasikan dirinya tadi, benar-benar menjadi negara yang demokratis. Sebut saja Kuba dan Venezuela dan juga yang lainnya. Tetap saja sebagian dari mereka masih menerapkan sistem pemerintahan yang otoriter, yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip dasar dari demokrasi itu sendiri, seperti penghargaan terhadap pluralisme dan HAM, musyawarah, kebebasan nurani dan keadilan. Begitu pun dengan pemerintahannya yang belum merepresentasikan pemerintahan yang baik (good governance). Mengenai komunisme, paham ini memang “runtuh” secara formal di sebagian besar Eropa Timur. Namun pengaruhnya masih saja tetap ada dan tetap dipegang teguh oleh negara-negara pecahan Uni Soviet itu, khususnya Rusia. Jadi, paham demokrasi belum bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh negara dunia karena banyak faktor, salah satunya pemahaman yang berbeda-beda akan makna demokrasi itu sendiri di setiap negara. Belum adanya keseragaman pemikiran inilah yang menjadi faktor kunci mengapa demokrasi belum bisa dikatakan diterapkan oleh seluruh negara di dunia.
Pertanyaan selanjutnya adalah “Are Islam and democracy compatible?” Menurut saya sangat cocok, apalagi dalam konteks Indonesia. Terdapat banyak kesamaan prinsip antara keduanya. Dalam Islam, ada prinsip yang disebut al-‘adl (justice), syura (consultation), al-musawa (equality), huriyya (freedom). Mari coba kita telaah satu per satu makna dari prinsip ini dalam konteks Islam dan Demokrasi di Indonesia.

• Al-‘Adl (justice)
Islam dan demokrasi sama-sama menginginkan adanya keadilan. Keadilan disini bukan hanya meliputi satu aspek saja, melainkan banyak aspek, seperti keadilan di bidang hukum, sosial dan ekonomi. Islam dan demokrasi tidak menginginkan adanya ketimpangan di berbagai bidang tersebut. Di bidang hukum, keduanya sepakat bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa ketegasan hukum berlaku bagi semua manusia, tidak terkecuali keluargannya sendiri. Paham demokrasi pun tidak menginginkan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Hukum berlaku bagi semua, tidak peduli ras, suku, bahasa, warna kulit dan agama. Hukum bersifat universal. Ini menujukkan kesamaan prinsip antara Islam dan Demokrasi. Di Indonesia sendiri, praktik hukum yang adil seperti ini terus diupayakan dengan makin banyaknya dibentuk lembaga-lembaga hukum seperti MK, KY dan bahkan KPK. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia sekaligus penganut paham demokrasi. Di bidang sosial ekonomi, keduanya menginginkan adanya pemerataan kesejahteraan rakyat. Keduanya tidak menginginkan adanya kesenjangan ekonomi yang terlalu tinggi di antara anggota masyarakat. Prinsip saling berbagi dan menolong pun sama-sama ada di dalam keduanya. Di dalam Islam pada Al-Qur’an disebutkan bahwa “orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menyadari bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki terdapat hak bagi golongan fakir dan miskin” Jelas bahwa Islam dan Demokrasi dapat berjalan beriringan dalam prinsip Al-‘Adl ini.

• Al-Syura (consultation)
Islam selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Islam tidak menginginkan adanya pemaksaan kehendak oleh individu dalam pengambilan keputusan. Ini dibuktikan dengan adanya Piagam Madinah pada zaman Nabi. Piagam Madinah lahir sebagai hasil musyawarah antara banyak kepentingan dan suku yang ada di Madinah saat itu: Yahudi, Kristen dan Islam. Piagam ini mengatur tata kehidupan yang berlaku disana. Saya dapat mengatakan bahwa ini adalah bukti bahwa Islam sangat toleran dan mengutamakan musyawarah. Demokrasi juga menginginkan adanya musyawarah untuk mencapai suatu mufakat. Paham ini menginginkan penyelesaian sebuah masalah melalui suatu forum yang di dalamnya terdapat banyak kepentingan. Setiap suara dari anggota forum didengar dan pada akhirnya dibuat suatu kesepakatan bersama. Di Indonesia forum itu dapat dilihat di dalam DPR/MPR. Selain itu, musyawarah ini juga berfungsi sebagai penyambung antara pemimpin dan rakyat. Pemimpin harus mengadakan musyawarah dahulu kepada rakyat sebelum suatu keputusan itu dibuat. Ini untuk menghindari adanya otoriterisme dan diktatorisme dari pemimpin tersebut.

• Al-Musawa (equality)
Islam sangat menjunjung tinggi asas persamaan ini. Di mata Islam, semua manusia sama hakikatnya, tidak peduli suku, warna kulit, ras, bahasa, dsb. Islam merupakan agama yang sangat toleran, sangat menghormati perbedaan. Demokrasi pun juga demikian. Demokrasi tidak menginginkan adanya dominasi salah satu suku terhadap suku lainnya. Demokrasi menginginkan setiap manusia dapat hidup damai berdampingan (peaceful co-existence) dengan suku dan agama yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat khas. Terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, ras, agama, dan bahasa. Islam merupakan agama yang sangat menghargai pluralisme seperti ini. Tidak dibenarkan dalam Islam untuk “mengasingkan” dan mendiskriminasikan agama atau suku yang berbeda. Jadi, dalam prinsip Al-Musawa ini, saya kira tidak ada perbedaan yang berarti antara Islam dan Demokrasi.

• Al-Huriyya (freedom)
Islam dan demokrasi sangat memberi kebebasan bagi setiap manusia, seperti kebebasan beragama, berpikir dan menyampaikan pendapat. Kebebasan beragama dalam konteks Islam sudah sangat jelas tertera dalam kalimat La ikraha fi al-Din (tidak ada paksaan dalam beragama). Demokrasi juga menginginkan hal serupa bahwa setiap individu mempunyai hak untuk memilih agamanya. Di Indonesia pun kebebasan beragama ini sudah dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Begitu pun halnya dengan kebebasan berpikir. Islam sangat menghargai akal dan juga menganggap bahwa kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat merupakan hak dasar setiap manusia. Hak untuk memilih (ikhtiyar) merupakan salah satunya. Senada dengan itu, demokrasi pun sangat menghargai kebebasan ini. Demokrasi mengharapkan adanya ide-ide baru nan segar sebagai hasil dari olah pikir manusia sehingga dapat dimanfaatkan bagi pembangunan demokrasi itu sendiri di masa mendatang. Indonesia pun telah melindungi kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat dalam UUD 1945 pasal 28.

Dari penjabaran tadi, jelas kiranya bahwa Islam dan Demokrasi dapat berjalan beriringan di Indonesia khususnya. Ini dikarenakan prinsip antara keduanya saling melengkapi dan sangat cocok. Indonesia sebagai negara yang majemuk, memang sudah sepatutnya menjalankan prinsip-prinsip tersebut secara cerdas agar kemajemukan yang kita miliki ini dapat menjadi modal kita untuk menata kehidupan bernegara yang lebih baik.
Sering para pakar ilmu politik kita mengatakan bahwa “Indonesia sekarang adalah negara demokratis ketiga terbesar di dunia dan juga negara demokratis muslim terbesar.” Bahwa memang benar Indonesia merupakan negara demokratis ketiga terbesar di dunia, namun kita harus teliti variable apa yang membuat Indonesia dapat mencapai “prestasi” demikian. Saya kira, variable utamanya adalah karena jumlah penduduk. Kita tahu penduduk Indonesia kini mencapai 240 juta orang, jadi wajar saja kalau dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga setelah AS dan India. Tapi sayangnya, itu hanya berbicara kuantitas, tapi belum menyentuh pada kualitas. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk meningkatkan kualitas masyarakat kita menjadi agar semakin demokratis dalam konteks kehidupan bernegara ini. Jangan sampai kita terlena dengan “prestasi” yang telah kita capai, tapi terus melakukan perbaikan sistem demokrasi itu sendiri secara berkesinambungan. Harus terus diadakan penyegaran dari makna demokrasi itu sendiri dalam konteks ke-indonesiaan. Harus terus timbul pertanyaan, khususnya di dalam diri para pakar ilmu politik “Demokrasi apa yang paling cocok diterapkan di Indonesia?”
Saya berharap Indonesia jangan sampai kembali ke masa otoritarisme seperti pada masa orde baru. Mengapa? karena kita pernah punya kenangan buruk terhadap rezim orde baru tersebut, dimana hak untuk berpikir, menyatakan pendapat dan juga hak persamaan di mata hukum dibungkam. Tentunya, semua hal itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan demokrasi yang kita anut saat ini. Dalam proses demokratisasi sekarang ini, yang kita butuhkan adalah kesabaran. Butuh proses yang panjang bagi kita untuk menemukan bentuk demokrasi apa yang pas untuk Indonesia.
Tujuan akhir dari demokrasi ini adalah “Kesejahteraan Ekonomi dan Stabilitas Politik.” Saya meyakini bahwa demokrasi adalah cara terbaik untuk mencapai kedua tujuan tersebut. Saya berharap, demokrasi dapat “menyebarkan” pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia ini, sehingga tidak terjadi margin yang besar antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Di bidang politik, saya yakin bahwa kestabilan akan tercapai dengan sistem demokrasi seperti sekarang ini. Pemerintahan akan berjalan dengan prinsip check and balance. Ada pembagian kekuasaan yang jelas, atau yang lebih kita kenal dengan Trias Politika (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) sehingga menghindarkan kekuasaan hanya dipegang oleh satu orang saja. Selain itu, kontrol dari masyarakat pun sangat dibutuhkan untuk mengawal demokrasi yang sedang kita bangun ini. Mahasiswa dan LSM sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat pada umumnya.