Sunday, 21 November 2010

Korea Utara-Korea Selatan (Dua Bersaudara yang Berseteru)

26 Maret 2010, sebuah kapal selam milik Korea Selatan (Korsel) yang bernama Cheonam ditorpedo oleh pihak yang dituduh Korsel adalah Korea Utara (Korut). Tuduhan ini semakin mendekati kenyataan setelah tim investigasi yang beranggotakan dari beberapa negara melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hasil dari penyelidikan tersebut menyatakan bahwa memang benar kapal Korut yang menembak Cheonam.
Pasca insiden ini, hubungan antara keduanya yang memang pasang surut kembali memanas. Korsel mengatakan akan mengambil tindakan kepada Korut atas insiden ini. Entah apa yang dimaksud Korsel dengan tindakan itu, apakah dengan pengerahan daya paksanya atau hanya dengan soft power. Namun yang jelas, bukan hanya kali ini saja kedua Korea ini berseteru. Jika kita menilik ke belakang, ternyata perseteruan yang terjadi dewasa ini berkorelasi dengan sejarah antara keduanya yang memang dipenuhi konflik. Dimulai sejak awal berdirinya kedua negara dan mencapai puncaknya pada tahun 1950, yakni saat meletusnya Perang Korea (1950-1953). Perang yang sebenarnya adalah merupakan “Proxy War” kepentingan Amerika Serikat, Uni Soviet dan Cina waktu itu telah menimbulkan korban pada dua bersaudara Korea ini. Perang ini kemudian dihentikan pada 27 Juli 1953 dengan adanya perjanjian gencatan senjata. Adanya gencatan senjata ini tidak serta –merta menghentikan pertikaian kedua negara sepenuhnya. Perdamaian yang dicapai dalam gencatan senjata hanyalah perdamaian sementara sampai batas waktu tertentu. Lagipula saat itu, Presiden Korsel Seungman Rhee menolak untuk menandatangani gencatan senjata tersebut, ia hanya berjanji untuk menghormatinya. Adapun negara yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Korut, AS dan Cina yang merupakan sekutu utama Korut. Jadi jelaslah bahwa perpertual peace diantara kedua Korea ini belum terwujud, yang ada hingga hari ini hanya perdamaian semu yang setiap saat bisa saja meledak kembali.
Tanda-tanda akan terjadinya kembali Perang Korea jilid II nampaknya mulai nampak. Kepemilikan nuklir oleh Korut membuat persepsi ancaman Korsel terhadap Korut meningkat. Korsel khawatir dengan stabilitas kawasan karena ada dua sekutu yang mempunyai nuklir, yakni Korut dan Cina. Ditambah lagi dengan fakta bahwa keduanya juga merupakan sekutu dengan kesamaan ideologi komunis.
Kekhawatiran dan kegeraman Korsel ini makin menjadi setelah kapal selamnya, Cheonam ditorpedo oleh Korut. Pasca insiden ini, Korsel bersama sekutunya, AS segera mengeluarkan kecaman dan menuntut Korut meminta maaf. Namun Korut menolaknya. Maka dengan segera kedua sekutu ini bersiaga untuk menghadapi ancaman Korut dengan mengadakan latihan bersama yang mereka namakan “Invincible Spirit” sejak tanggal 25 Juli 2010 selama 4 hari. Korut balas mengancam latihan militer bersama tersebut. Namun pertanyaannya kini adalah, apakah aksi saling ancam ini akan menjadi sebuah fakta di lapangan dengan terjadinya perang fisik atau hanya perang urat syaraf saja saja? Koh Yu-hwan, seorang profesor di Universitas Dongguk Seoul, mengatakan pernyataan Korea Utara itu sebagai retorika. Penulis juga sependapat dengan professor tersebut. Ada beberapa alasan bagi penulis untuk menyebut tidak akan terjadi “perang terbuka” antara kedua Korea.
Pertama, jika terjadi perang, bukan hanya kedua Korea yang terlibat, namun juga para sekutu masing-masing. Utamanya untuk AS & Cina, kedua negara ini akan sangat merugi karena perang berarti mereka harus membantu salah satu dari dua Korea tersebut. Sektor keuangan AS yang belum pulih sepenuhnya pasca krisis subprime mortgage 2008 silam akan kembali terkena dampak negatif jika harus mengeluarkan dana jutaan dollar guna membantu Korsel. Pun demikian dengan Cina yang mau tak mau harus membantu Korut jika negara tersebut diserang karena sedah terikat “pakta persahabatan” pada 1961 silam. Ini akan berdampak buruk bagi citra dan perekonomian Cina kedepan. Cina yang kini sedang menikmati pertumbuhan ekonomi yang pesat harus mengeluarkan dana & tenaga guna membantu Korut, yang mungkin akan mengganggu perekonomiannya. Belum lagi hubungan bilateral antara AS & Cina yang pastinya akan terkena dampak negatif jika Perang Korea jilid II ini terjadi. Hubungan yang memang sudah sering terganggu dengan isu-isu sensitif, seperti isu Tibet dan Taiwan ini akan menjadi semakin buruk.
Kedua, jika Korsel benar-benar menyerang Korut, penulis melihat itu seperti tindakan bunuh diri. Mengapa? Korsel mempunyai cukup banyak investasi di Korut yang nilainya jutaan dollar AS. Mulai dari sektor pariwisata di Gunung Geumgang hingga sektor manufaktur. Yang terakhir, Korsel sedang membangun sebuah investasi yang sangat besar berupa kawasan industri di Gaeseong Industrial Zone. Diperkirakan proyek ini baru akan selesai tahun 2012. Bayangkan berapa kerugian Korsel jika perang terbuka benar-benar terjadi. Investasi yang dibangun Korsel dalam sekejap akan hancur jika perang terjadi. Belum lagi investor asing yang menanamkan investasinya di Korsel itu sendiri yang akan menarik investasinya dari Korsel jika perang berkobar. Mereka tentu tidak ingin menderita kerugian akibat tidak stabilnya kondisi keamanan Korsel. Tentu ini merupakan kerugian ekonomi yang luar biasa. Melihat fakta tersebut, tentu para think-tank Korsel akan berpikir ratusan kali sebelum membuat keputusan perang.
Ketiga, jika perang terjadi tentu akan mengganggu rencana unifikasi dan perdamaian permanen antara kedua Korea. Rencana unifikasi tersebut sudah dirancang sejak tahun 2000 dengan diadakannya KTT untuk pertama kalinya antara Korut-Korsel di Pyongyang. Kedua negara berkomitmen untuk menuntaskan masalah unifikasi secara mandiri. Sementara pengupayaan perdamaian permanen antara keduanya sudah dimulai tahun 2007 dengan diadakannya pertemuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-Il dan Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun pada 04 Oktober 2007.
Perang merupakan opsi terakhir dan paling akhir dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang berseteru. Perang adalah sesuatu yang mahal dan pasti akan menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang terlibat. Oleh karenanya, yang selalu harus dikedepankan dalam menanggapi masalah seperti ini adalah dengan jalur soft power, yakni diplomasi. Jikalau diplomasi vis a vis antara dua Korea gagal, hendaknya dipilih pihak ketiga yang netral dalam menangani masalah ini.

Islam dan Demokrasi Dalam Konteks Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Islam dan demokrasi ini, saya ingin sedikit memberi definisi mengenai apa arti dari demokrasi itu sebenarnya. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” yang berarti rakyat atau penduduk di suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi adalah keadaan dimana sistem pemerintahan dalam suatu negara menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang bekuasa dan pemimpin atau pemerintah adalah para pelayan rakyat.
Setelah berakhirnya perang dingin, berawal dari Eropa Selatan dan Amerika Latin, demokrasi tumbuh subur dan bahkan setiap negara di dunia ini berlomba untuk mengidentifikasikan dirinya sebagai Negara Demokratis. Begitupun dengan saat bersamaan dengan runtuhnya komunisme. Ini sangat menarik karena menurut saya, tidak semua dari negara yang mengidentifikasikan dirinya tadi, benar-benar menjadi negara yang demokratis. Sebut saja Kuba dan Venezuela dan juga yang lainnya. Tetap saja sebagian dari mereka masih menerapkan sistem pemerintahan yang otoriter, yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip dasar dari demokrasi itu sendiri, seperti penghargaan terhadap pluralisme dan HAM, musyawarah, kebebasan nurani dan keadilan. Begitu pun dengan pemerintahannya yang belum merepresentasikan pemerintahan yang baik (good governance). Mengenai komunisme, paham ini memang “runtuh” secara formal di sebagian besar Eropa Timur. Namun pengaruhnya masih saja tetap ada dan tetap dipegang teguh oleh negara-negara pecahan Uni Soviet itu, khususnya Rusia. Jadi, paham demokrasi belum bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh negara dunia karena banyak faktor, salah satunya pemahaman yang berbeda-beda akan makna demokrasi itu sendiri di setiap negara. Belum adanya keseragaman pemikiran inilah yang menjadi faktor kunci mengapa demokrasi belum bisa dikatakan diterapkan oleh seluruh negara di dunia.
Pertanyaan selanjutnya adalah “Are Islam and democracy compatible?” Menurut saya sangat cocok, apalagi dalam konteks Indonesia. Terdapat banyak kesamaan prinsip antara keduanya. Dalam Islam, ada prinsip yang disebut al-‘adl (justice), syura (consultation), al-musawa (equality), huriyya (freedom). Mari coba kita telaah satu per satu makna dari prinsip ini dalam konteks Islam dan Demokrasi di Indonesia.

• Al-‘Adl (justice)
Islam dan demokrasi sama-sama menginginkan adanya keadilan. Keadilan disini bukan hanya meliputi satu aspek saja, melainkan banyak aspek, seperti keadilan di bidang hukum, sosial dan ekonomi. Islam dan demokrasi tidak menginginkan adanya ketimpangan di berbagai bidang tersebut. Di bidang hukum, keduanya sepakat bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa ketegasan hukum berlaku bagi semua manusia, tidak terkecuali keluargannya sendiri. Paham demokrasi pun tidak menginginkan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Hukum berlaku bagi semua, tidak peduli ras, suku, bahasa, warna kulit dan agama. Hukum bersifat universal. Ini menujukkan kesamaan prinsip antara Islam dan Demokrasi. Di Indonesia sendiri, praktik hukum yang adil seperti ini terus diupayakan dengan makin banyaknya dibentuk lembaga-lembaga hukum seperti MK, KY dan bahkan KPK. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia sekaligus penganut paham demokrasi. Di bidang sosial ekonomi, keduanya menginginkan adanya pemerataan kesejahteraan rakyat. Keduanya tidak menginginkan adanya kesenjangan ekonomi yang terlalu tinggi di antara anggota masyarakat. Prinsip saling berbagi dan menolong pun sama-sama ada di dalam keduanya. Di dalam Islam pada Al-Qur’an disebutkan bahwa “orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menyadari bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki terdapat hak bagi golongan fakir dan miskin” Jelas bahwa Islam dan Demokrasi dapat berjalan beriringan dalam prinsip Al-‘Adl ini.

• Al-Syura (consultation)
Islam selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Islam tidak menginginkan adanya pemaksaan kehendak oleh individu dalam pengambilan keputusan. Ini dibuktikan dengan adanya Piagam Madinah pada zaman Nabi. Piagam Madinah lahir sebagai hasil musyawarah antara banyak kepentingan dan suku yang ada di Madinah saat itu: Yahudi, Kristen dan Islam. Piagam ini mengatur tata kehidupan yang berlaku disana. Saya dapat mengatakan bahwa ini adalah bukti bahwa Islam sangat toleran dan mengutamakan musyawarah. Demokrasi juga menginginkan adanya musyawarah untuk mencapai suatu mufakat. Paham ini menginginkan penyelesaian sebuah masalah melalui suatu forum yang di dalamnya terdapat banyak kepentingan. Setiap suara dari anggota forum didengar dan pada akhirnya dibuat suatu kesepakatan bersama. Di Indonesia forum itu dapat dilihat di dalam DPR/MPR. Selain itu, musyawarah ini juga berfungsi sebagai penyambung antara pemimpin dan rakyat. Pemimpin harus mengadakan musyawarah dahulu kepada rakyat sebelum suatu keputusan itu dibuat. Ini untuk menghindari adanya otoriterisme dan diktatorisme dari pemimpin tersebut.

• Al-Musawa (equality)
Islam sangat menjunjung tinggi asas persamaan ini. Di mata Islam, semua manusia sama hakikatnya, tidak peduli suku, warna kulit, ras, bahasa, dsb. Islam merupakan agama yang sangat toleran, sangat menghormati perbedaan. Demokrasi pun juga demikian. Demokrasi tidak menginginkan adanya dominasi salah satu suku terhadap suku lainnya. Demokrasi menginginkan setiap manusia dapat hidup damai berdampingan (peaceful co-existence) dengan suku dan agama yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat khas. Terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, ras, agama, dan bahasa. Islam merupakan agama yang sangat menghargai pluralisme seperti ini. Tidak dibenarkan dalam Islam untuk “mengasingkan” dan mendiskriminasikan agama atau suku yang berbeda. Jadi, dalam prinsip Al-Musawa ini, saya kira tidak ada perbedaan yang berarti antara Islam dan Demokrasi.

• Al-Huriyya (freedom)
Islam dan demokrasi sangat memberi kebebasan bagi setiap manusia, seperti kebebasan beragama, berpikir dan menyampaikan pendapat. Kebebasan beragama dalam konteks Islam sudah sangat jelas tertera dalam kalimat La ikraha fi al-Din (tidak ada paksaan dalam beragama). Demokrasi juga menginginkan hal serupa bahwa setiap individu mempunyai hak untuk memilih agamanya. Di Indonesia pun kebebasan beragama ini sudah dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Begitu pun halnya dengan kebebasan berpikir. Islam sangat menghargai akal dan juga menganggap bahwa kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat merupakan hak dasar setiap manusia. Hak untuk memilih (ikhtiyar) merupakan salah satunya. Senada dengan itu, demokrasi pun sangat menghargai kebebasan ini. Demokrasi mengharapkan adanya ide-ide baru nan segar sebagai hasil dari olah pikir manusia sehingga dapat dimanfaatkan bagi pembangunan demokrasi itu sendiri di masa mendatang. Indonesia pun telah melindungi kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat dalam UUD 1945 pasal 28.

Dari penjabaran tadi, jelas kiranya bahwa Islam dan Demokrasi dapat berjalan beriringan di Indonesia khususnya. Ini dikarenakan prinsip antara keduanya saling melengkapi dan sangat cocok. Indonesia sebagai negara yang majemuk, memang sudah sepatutnya menjalankan prinsip-prinsip tersebut secara cerdas agar kemajemukan yang kita miliki ini dapat menjadi modal kita untuk menata kehidupan bernegara yang lebih baik.
Sering para pakar ilmu politik kita mengatakan bahwa “Indonesia sekarang adalah negara demokratis ketiga terbesar di dunia dan juga negara demokratis muslim terbesar.” Bahwa memang benar Indonesia merupakan negara demokratis ketiga terbesar di dunia, namun kita harus teliti variable apa yang membuat Indonesia dapat mencapai “prestasi” demikian. Saya kira, variable utamanya adalah karena jumlah penduduk. Kita tahu penduduk Indonesia kini mencapai 240 juta orang, jadi wajar saja kalau dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga setelah AS dan India. Tapi sayangnya, itu hanya berbicara kuantitas, tapi belum menyentuh pada kualitas. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk meningkatkan kualitas masyarakat kita menjadi agar semakin demokratis dalam konteks kehidupan bernegara ini. Jangan sampai kita terlena dengan “prestasi” yang telah kita capai, tapi terus melakukan perbaikan sistem demokrasi itu sendiri secara berkesinambungan. Harus terus diadakan penyegaran dari makna demokrasi itu sendiri dalam konteks ke-indonesiaan. Harus terus timbul pertanyaan, khususnya di dalam diri para pakar ilmu politik “Demokrasi apa yang paling cocok diterapkan di Indonesia?”
Saya berharap Indonesia jangan sampai kembali ke masa otoritarisme seperti pada masa orde baru. Mengapa? karena kita pernah punya kenangan buruk terhadap rezim orde baru tersebut, dimana hak untuk berpikir, menyatakan pendapat dan juga hak persamaan di mata hukum dibungkam. Tentunya, semua hal itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan demokrasi yang kita anut saat ini. Dalam proses demokratisasi sekarang ini, yang kita butuhkan adalah kesabaran. Butuh proses yang panjang bagi kita untuk menemukan bentuk demokrasi apa yang pas untuk Indonesia.
Tujuan akhir dari demokrasi ini adalah “Kesejahteraan Ekonomi dan Stabilitas Politik.” Saya meyakini bahwa demokrasi adalah cara terbaik untuk mencapai kedua tujuan tersebut. Saya berharap, demokrasi dapat “menyebarkan” pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia ini, sehingga tidak terjadi margin yang besar antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Di bidang politik, saya yakin bahwa kestabilan akan tercapai dengan sistem demokrasi seperti sekarang ini. Pemerintahan akan berjalan dengan prinsip check and balance. Ada pembagian kekuasaan yang jelas, atau yang lebih kita kenal dengan Trias Politika (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) sehingga menghindarkan kekuasaan hanya dipegang oleh satu orang saja. Selain itu, kontrol dari masyarakat pun sangat dibutuhkan untuk mengawal demokrasi yang sedang kita bangun ini. Mahasiswa dan LSM sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat pada umumnya.